Profil Kecamatan

Mengenal lebih dekat sejarah, visi misi, dan struktur organisasi Kecamatan Telaga Biru.

Pusat Pemerintahan Lama: Wilayah Kecamatan Telaga dan sekitarnya (termasuk kawasan Telaga Biru) memiliki akar sejarah yang kuat dengan kerajaan Gorontalo, yang dulunya berpusat di pinggiran sungai Bolango.

Pemekaran Wilayah: Telaga Biru adalah hasil pemekaran wilayah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan percepatan pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

Wilayah Administratif: Kecamatan Telaga Biru saat ini terdiri dari 15 desa, yaitu: Lupoyo, Pantungo, Dumati, Tuladenggi (Ibukota), Ulapato A, Pentadio Timur, Pentadio Barat, Talumelito, Ulapato B, Dulamayo Utara, Modellidu, Tinelo, Timuato, Tonala dan Tapaluluo.

Visi

Restorasi Kabupaten Gorontalo Berkemajuan dan Berkelanjutan

Misi

1

Membangun Sumber Daya yang Beragama, Berbudaya, Unggul dan Kompetitif

2

Mentransformasi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Teknologi Berorientasi Nilai Tambah dan Berkelanjutan.

3

Terwujudnya Reformasi tata kelola pemerintahan yang baik

Struktur Organisasi
1
Camat
2
Sekertaris Kecamatan
3
Kepala Seksi Pemerintahan
4
Kepala Seksi PMD
5
Kepala Seksi Sosial
6
Kepala Seksi Trantib dan LH
7
Kasubag Umum dan Kepegawaian
8
Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Tugas

1

Melaksanakan Kewenangan Pemerintahan : Menjalankan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati/Walikota.

2

Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan : Meliputi koordinasi ketentraman, ketertiban umum, dan penerapan peraturan perundang-undangan.

3

Pembinaan Desa/Kelurahan : Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa (ADD/DD) dan pemerintahan desa.

Fungsi

1

Penyelenggaraan Pemerintahan: Menyusun rencana, merumuskan kebijakan operasional, serta mengatur administrasi, kepegawaian, dan rumah tangga kecamatan.

2

Pelayanan Umum: Memberikan pelayanan administratif dan perizinan kepada masyarakat.

3

Pemberdayaan Masyarakat: Mengoordinasikan upaya pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan.

4

Ketentraman dan Ketertiban: Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk berkoordinasi dengan Polri.

5

Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat desa/kelurahan.

6

Koordinasi Pembangunan: Mengoordinasikan kegiatan pembangunan dan sarana prasarana umum

Beranda Berita
Layanan
APBDes Akun